Warga Dago Elos Mengucapkan Terima Kasih pada Kepolisian atas Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

    Warga Dago Elos Mengucapkan Terima Kasih pada Kepolisian atas Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah
    Warga Dago Elos Mengucapkan Terima Kasih pada Kepolisian atas Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

    Bandung, - Ade Suherman, warga Dago Elos yang telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus tersebut. Ia berharap bahwa tim gabungan dari Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar dapat memenuhi harapan masyarakat terkait perkara ini.

    "Dalam rekaman video yang diterima para wartawan, Selasa (15/8/2023), Ade menyampaikan ungkapan terima kasih atas penerimaan dan penanganan laporan kami. Saya ingin menyampaikan terimakasih, " kata Ade.

    Ade membuat laporan polisi di SPKT Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar, tanggal 15 Agustus 2023. Dalam pelaporan tersebut, Ade didampingi oleh kuasa hukum dan beberapa warga lainnya. Sebelum menuju SPKT Polda Jabar, warga tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dan melakukan berita acara wawancara (BAW).

    Sebelumnya, telah diberitakan bahwa penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago), sedang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar. Tim gabungan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tanah yang telah memicu keributan di Jl Ir H Juanda pada Senin (14/8/2023) malam.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar secara bersama-sama. Penyidik Satreskrim akan mendampingi warga pelapor ke Ditreskrimum, dan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung akan diserahkan kepada penyidik Polda Jabar.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi penerimaan laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Jabar dengan nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar, tanggal 15 Agustus 2023, atas nama pelapor Ade Suherman.

    Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut seiring berjalannya proses. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melayani keluhan masyarakat sesuai prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang masuk ke SPKT, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Lidik (Sprint Lidik) dan Surat Perintah Gas (Sprint Gas) terkait kasus ini. Polisi akan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam menangani perkara ini, dengan pembagian tugas untuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.

    Dengan adanya koordinasi dan kerja sama ini, diharapkan kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dapat ditangani dengan transparansi, keadilan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah...

    Artikel Berikutnya

    Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami

    Berita Acak